Download our available apps

Satu Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

SIMPANG KANAN -- Usai berhasil mengamankan MJM, tim Reskrim Polsek Simpang Kanan kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Rabu (19/6/2024) malam menyebutkan, bahwa kali ini giliran ESR (36) warga jalan Bukit Badak kepenghuluan Kota Parit kecamatan Simpang Kanan yang menjadi target penangkapan.

Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther Munthe SH yang dikonfirmaskan melalui Kanit Reskrim, Bripka Rama Dona SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kanit Reskrim, bahwa penangkapan itu bermula pada Selasa (28/6/2024) sekira pukul 22.00 wib, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan kembali menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Berbekal informasi tersebut, kemudian Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther Munthe SH bersama dengan unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Setelah menempuh perjalanan jauh, tepatnya sekitar pukul 02.00 Wib, petugas kepolisian tiba di sebuah rumah yang terletak di jalan Bukit Badak kepenghuluan Kota Parit kecamatan Simpang Kanan yang dihuni oleh tersangka ESR.

Dengan didampingi Ketua RT setempat,  Poniran, petugas kepolisian langsung melakukan penyergapan sekaligus penggeledahan rumah tersangka.

Dari penggeledahan badan tersangka, tepatnya di kantong celana sebelah kiri ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu-sabu. 

Dengan adanya penemuan barang bukti tersebut selanjutnya unit Reskrim melakukan penggeledahan di kamar miliknya dan kembali ditemukan barang bukti berupa satu buah paket kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, satu buah kaca pirex, 2 buah mancis, satu buah gunting, satu buah HP Oppo warna biru, satu buah HP Vivo warna silver.

Dan selain itu ditemukan barang bukti lainnya berupa satu buah bong yang ada pipetnya dari dalam kamar mandi milik tersangka.

" Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya," ujar Rama Dona.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, lanjut Kanit Reskrim ini lagi diketahui asal-usulnya barang haram tersebut.

" Menurut pengakuannya, bahwa barang bukti narkoba itu didapatkan dari seorang laki-laki bernama MJM yang juga sudah kita amankan, " terangnya kembali.

Rama Dona juga menyebutkan, bahwa terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (min)