BAGANBATU- Terkait Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Bagan Sinembah Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (L-KPK) Rokan Hilir telah melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau.Selasa (10/9)
Berdasarkan Hasil Investigasi dan konfirmasi Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (L-KPK) Rokan Hilir,diduga terdapat kegiatan pungli yang sudah melanggar kententuan dalam surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 di SMAN1 Bagan Sinembah.
Saat dikonfirmasi Momenriau.com, Ketua Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (L-KPK) Rokan Hilir ,Sunaryo akan menindak lanjuti Persoalan Dugaan Pungutan Liar yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah.
"Atas Nama Lembaga kita sudah utus anggota untuk mendaftarkan persoalan ini (Indikasi Pungutan Liar) Disekolah SMAN1 Bagan Sinembah Ke Ombudsman RI perwakilan Riau agar hal seperi itu tidak terjadi lagi," kata ketua L-KPK Rokan Hilir.
Dalam hal ini Surnayo Ketua L-KPK Rokan Hilir, menerangkan kenapa langkah -langkah Hukum kita upayakan dalam persoalan dugaan Pungli Di SMAN1 Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir agar kedepanya Dunia pendidikan yang bersih dan terbebas dari Kegiatan Ilegal dapat terealisasi.
"Sebagai lembaga yang sangat kepedulian terhadap dunia pendidikan kita sangat menyayangkan tindakan Pihak sekolah yang selalu tidak puas dengan anggaran operasional Sekolah yang kita nilai sudah cukup besar dengan cara melakukan pungli terhadap siswa dengan dalil berinfak maupun sumbangan sumbangan lainya dengan alasan sudah sepakat," jelas Sunaryo.
Dengan berdasarkan Bukti bukti tersebut maka berdasarkan rapat internal L-KPK Rokan Hilir"mengambil tindakan tegas dengan melaporkan Kegiatan pungli di SMAN1 Bagan Sinembah untuk ditindaj sesuai dengan peraturan dan perudang undang yang berlaku di Negara Indonesia, "pungkas Sunaryo.(Ndri)