Download our available apps

Tak Pas Atas Jawaban Keberatan Informasi Publik Oleh PPID Propinsi Riau, GNPK RI Ajukan Gugatan
Gugatan yang diajukan oleh GNPK RI kepada PPID Provinsi Riau

PEKANBARU (Momen Riau)- Mendasari atas jawaban Keberatan Informasi Publik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Data  (PPID) Kota Pekalongan cq Dinas Komunikasi dan Informatika Propinsi Riau Nomor : 042/PPID.R/BI/158 tanggal 3 September 2019.

Pimpinan Wilayah GNPK-RI Prop. Riau akan melakukan gugatan di Komisi Infirmasi atas jawaban keberatan Informasi Publik yang diminta oleh Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia di PPID Propinsi Riau. Tanggal 7 Agustus 2019 lalu.

Masyarakat berhak untuk mendapatkan Informasi Publik yang dijamin dalam pasal 9 Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN jo Pasal 41 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara jo Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 19, Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Komisi Informasi No.01 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ketua GNPK-RI Prop. Riau Herman mengatakan," Mendasari jawaban PPID Propinsi Riau yang belum bisa memenuhi permintaan informasi publik,dan mengacu Pasal 30 ayat (1) huruf d dan huruf e, dan ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik maka diajukan Surat Keberatan Informasi Publik," Katanya. Jumat (06/09/2019).

Ia menjelaskan, jawaban atas Keberatan Informasi Publik tersebut dapat di sampaikan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak surat keberatan informasi publik diterima. Selanjutnya apabila tidak dijawab dan/atau namun sebagian Informasi tidak diberikan dan/atau jawaban tidak sesuai informasi yang diperlukan sehingga tidak memuasakan maka akan kami ajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik pada Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah.

"Bahwa GNPK-RI Prop. Riau segera menindak lanjuti jawaban Sekda selaku atasan PPID Kota Pekalongan menyatakan bahwa Informasi yang kami minta itu bukanlah Informasi Publik dan merupakan Informasi yang dikecualikan," Pungkas Herman.